Strategi DRFI berisi campuran instrumen yang memungkinkan Pemerintah untuk meminimalkan risiko bencana seperti mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga, melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.
Dana Bersama Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan bagian dari DRFI dan dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Di awal, PFB menyediakan dana tambahan untuk melengkapi anggaran kontingen bencana dan anggaran reguler untuk bencana jangka pendek.
Dalam jangka panjang, PFB dirancang sebagai alat asuransi terhadap risiko bencana. PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka memperkuat sinergi antara aksi perubahan iklim dan pengurangan risiko karena lebih dari 90 persen bencana alam di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, angin kencang, cuaca ekstrim, atau angin topan.
PFB memobilisasi dana terutama pada tahap prabencana dari
APBN, APBD, dan sumber daya lainnya seperti sektor swasta, lembaga keuangan, masyarakat,negara mitra dan lain-lain.
"Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan terkait bencana pada tahap pra bencana, darurat, dan pasca bencana termasuk pengalihan risiko dengan memperoleh produk asuransi untuk melindungi aset publik dan masyarakat kita yang rentan seperti petani dan nelayan," kata Febrio.
HENDARTYO HANGGI
Baca: Kemenkeu Ajak Forum Internasional Perkuat Penanggulangan Bencana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini