Dari payung hukum yang ada, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap menjadi garda terdepan yang mengatur ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng.
Berikutnya, pengawasan rantai pasok minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter mulai dari pelaku usaha hingga distribusi ke masyarakat di bawah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Lalu bagaimana posisi Luhut?
Jodi menyebutkan peran Luhut di antara dua kementerian tersebut. “kalau Kemendag kan antara lain untuk peraturan-peraturan teknisnya dan Kemenperin antara lain juga yang mengelola aplikasinya seperti SIMIRAH,” ucapnya.
Dampak ke harga minyak goreng
Dengan keterlibatan Luhut, Jodi berharap harga minyak goreng segera turun. “Kita bersama-sama aja berharap agar harga-harga migor bisa turun, dan trennya di beberapa tempat kami pantau sudah menurun,” ucapnya.
Masuknya Luhut turut menangani persoalan minyak goreng, artinya komoditas tersebut akan ditangani oleh tiga kementerian sekaligus yakni Kemenko Marves, Kemendag, dan Kemenperin.
Sebelumnya, Luhut menyebutkan, kebijakan pengaturan ekspor sawit mentah atau CPO dan produk turunannya wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.
“Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Mei 2022.
BISNIS
Baca: Waskita Karya Bakal Bangun Jalan di Sudan Selatan Senilai Rp 25 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.