TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menilai perpanjangan terakhir proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi perseroan.
Hal itu, menurut Irfan, bakal memberi ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik. Dengan begitu, negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.
Irfan menyebutkan perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya. "Serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 20 Mei 2022.
Oleh karena itu ia berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian. Dengan demikian, menurut dia, semua pihak dapat segera menyambut transformasi bisnis Garuda.
Hal tersebut disampaikan Irfan usai diputuskannya perpanjangan terakhir tahapan PKPU hingga tanggal 20 Juni 2022 mendatang. Keputusan itu resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat, 20 Mei 2022.