TEMPO.CO, Jakarta - Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI resmi mengambil alih 63,92 persen dari saham yang ditempatkan dan disetor di PT Bank Mayora dan pembelian saham lama milik International Finance Corporation (IFC).
Usai mengambil alih saham tersebut, perusahaan berkode saham BBNI tersebut resmi memegang sebanyak 1.198 229 838 saham Bank Mayora.
Dengan persentase kepemilikan saham itu, BNI menjadi pemegang saham pengendali Bank Mayora, sesuai dengan salinan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-66/D 03/2022 tanggal 28 April 2022.
Keputusan itu mengatur tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BNI selaku calon Pemegang Saham Pengendali dan Negara Republik Indonesia selaku calon Ifitimate Shareholder Bank Mayora.
Laporan Informasi atau Fakta Material BNI yang ditujukan pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Kamis, 19 Mei 2022, menyebutkan, pengambilalihan dilakukan setelah ditetapkan perseroan selaku calon pemegang saham pengendali Bank Mayora dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Mayora.
Baca juga:
Adapun pengambilalihan efektif berlaku pada tanggal 18 Mei 2022 berdasarkan akta jual beli, akta pengambilalihan, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No AHU-0033592 AH 01 02 TAHUN 2022 tertanggal 18 Mei 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Mayora.
Selain itu, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Menhukham No AHU-AH 01 03-0238599 tertanggal 18 Mei 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mayora, dan surat Menhukham No AHU-AH 01 09-0013352 tertanggal 18 Mei 2022.
"Pengambilalihan Bank Mayora oleh Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja Perseroan dan mendukung transformasi Perseroan menjadi penyedia solusi finansial terintegrasi berbasis digital," tulis laporan tersebut.