TEMPO.CO, Jakarta - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. menyetujui peningkatan kepemilikan saham di PT Krakatau Posco (PTKP). Persetujuan tersebut diumumkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Kamis, 19 Mei 2022, di Gedung Krakatau Steel, Jakarta.
“Peningkatan saham Krakatau Steel di PTKP merupakan suatu langkah strategis yang sangat baik. Hal ini dapat memperkuat posisi industri baja nasional dalam menghadapi persaingan global sekaligus mendukung ekosistem industri baja dan otomotif di Indonesia,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Sebelum menambah modal di PTKP, perusahaan telah memperoleh dukungan dan persetujuan dari Menteri BUMN. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan perseroan kini menguasai 50 persen saham PTKP. Dengan peningkatan kepemilikan tersebut, Krakatau Steel berencana memperbesar kapasitas produksi baja di Indonesia.
PTKP adalah perusahaan joint venture antara Krakatau Steel dan Posco yang didirikan pada 2010 dan mulai beroperasi pada 2014. PTKP mampu memproduksi baja dengan kapasitas 3 ton per tahun.
Adapun Posco dikenal sebagai produsen baja terbesar keempat di dunia yang berasal dari Korea Selatan. Kapasitas produksi baja perusahaan itu mencapai 42 juta ton per tahun.
Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel menyambut positif aksi korporasi Krakatau Steel untuk meningkatkan sahamnya.
“Saya memberikan apresiasi atas kinerja Krakatau Steel di bawah pimpinan Silmy Karim yang berhasil memperbaiki kinerja dan manajemen Krakatau Steel. Krakatau Steel adalah salah satu industri strategis yang harus dijaga,” kata Rachmat.
Dari aksi korporasi tersebut, Krakatau Steel melakukan in-kind fasilitas Hot Strip Mill #2 ke PTKP. Tak hanya meningkatkan saham di PTKP, Krakatau Steel memperoleh kompensasi tunai atas transaksi sebesar Rp 1,3 triliun yang dapat dimanfaatkan perseroan untuk mendukung program restrukturisasi.
Di sisi lain, Krakatau Steel memastikan beban utang perusahaan berdasarkan pinjaman sebesar Rp 3,6 triliun akan dialihkan kepada PTKP. Dengan demikian, beban utang Krakatau Steel secara keseluruhan berkurang.
Baca juga: Ekspor Krakatau Steel Naik di Tengah Perang Rusia-Ukraina, Dirut: Ciamik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini