TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai pemerintah tak berniat menyelesaikan pembayaran pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air. Menurut dia, masalah ini seharusnya menjadi fokus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum perusahaan pelat merah itu dibubarkan.
"Intinya pemerintah tidak punya niat untuk membayar hak normatif para eks pekerja Merpati Air. Ini soal niat. Bukan soal kemampuan bayar," kata Alvin saat dihubungi, Kamis, 19 Mei 2022.
Merpati Air telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Dalam kondisi tutup operasi, perusahaan masih memiliki utang pembayaran gaji kepada karyawan dan pesangon yang belum dibayar.
Sejak perusahaan bangkrut, jumlah mantan karyawan Merpati yang hak pesangonnya belum dipenuhi mencapai 1.233 orang. Sebagian karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus.
Pada 2020, total tanggungan PHK yang harus dipenuhi perusahaan mencapai Rp 318,17 miliar. Sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan semestinya melunasinya pada akhir Desember 2018.
Tak hanya pesangon, dana pensiun milik mantan karyawan Merpati pun tidak kunjung cair sejak yayasan yang mengelola anggaran itu dibubarkan pada 22 Januari 2015.
Persoalan yang membelenggu Merpati Air, kata Alvin, telah terjadi selama bertahun-tahun dan hingga kini belum ada kejelasan.
"Sudah beberapa kali ganti Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, tetap saja masalahnya tidak ada titik terang," ucapnya.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam waktu dekat akan membubarkan Merpati Air. Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memastikan saat ini perusahaan sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk (pembubaran) Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU,” ujar Arya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022.
Pembubaran maskapai pelat merah itu seiring dengan rencana penutupan BUMN lainnya. Pada waktu yang sama, Erick akan membubarkan PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Pembiayaan Armanda Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Arya membenarkan saat ini Merpati menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawan. Ia mengatakan proses penyelesaian tersebut akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.
“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” katanya.