Tiga perusahaan milik negara lainnya adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Pembiayaan Armanda Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Perihal rencana pembubaran Merpati, Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, saat ini perusahaan sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk (pembubaran) Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU,” ujar Arya, Selasa, 17 Mei 2022.
Arya berharap proses pembubaran BUMN akan selesai tahun ini. Dengan demikian, Kementerian dapat berfokus untuk menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis sehingga kinerjanya terdorong dan mencetak laba.
Merpati Air telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Dalam kondisi tutup operasi, perusahaan masih memiliki utang pembayaran gaji kepada karyawan dan pesangon yang belum dibayar.
Restrukrurisasi dilakukan lewat PPA dengan PMN Rp 500 M
Kementerian BUMN mengambil jalan untuk merestrukturisasi Merpati melalui melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal pemerintah. PMN yang disetujui pada 2015 adalah senilai Rp 500 miliar.
Dana itu digunakan untuk penyelesaian masalah karyawan sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan Rp 200 miliar lainnya untuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), administrasi, dan pra-operasi untuk terbitkan AOC atau izin terbang kembali.
Tahun lalu, sejumlah mantan pilot Merpati Air yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menuntut hak pesangon yang belum dituntaskan oleh perusahaan pelat merah itu. Surat Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) itu dikirim sejak 17 Juni 2021 dan telah memperoleh tanda terima.
Baca: Bos BRI Diam-diam Kurangi Kantor Cabang Jadi Sekitar 8.000-an
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.