Ia menceritakan banyak rekan-rekannya yang bekerja serabutan, dan sulit mencari pekerjaan. Beberapa, katanya, bahkan ada yang menjadi petani, tukang ojek, dan banyak yang meninggal sebelum mendapat hak mereka.
Padahal, Merpati sedikit banyak telah berjasa membuka rute penerbangan perintis ke pulau-pulau terpencil dengan segala keterbatasannya. “Kami minta Bapak RI 1, Menteri Erick Thohir, Menteri Keuangan, tersentuhlah hatinya,” ujarnya.
Ketua Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati, David Sitorus, mengatakan karyawan pilot dan nonpilot tetap menuntut hak mereka yang belum dibayarkan. Total ada 1.233 karyawan eks Merpati yang belum menerima penuh gaji dan pesangon mereka dengan total Rp 318.174.303.579.
“Ketika bapak-bapak ini pensiun seharusnya mereka menerima pesangon, tetapi pesangon baru dibayar 20 persen, sisanya akan dibayarkan nanti sehingga dibuat Surat Pengakuan Utang (SPU),” kata David Sitorus, Rabu, 18 Mei 2022.
SPU ini, kata dia, seharusnya dijadikan dasar untuk akta pembayaran pesangon para eks karyawan. David menilai PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BUMN yang bertanggungjawab merevitalisasi dan melakukan restrukturisasi Merpati air, telah gagal memenuhi tugasnya.
“PPA kan tugasnya untuk revitalisasi, termasuk pembayaran pesangon, kok mereka gugat pailit. Kalo dia gugat pailit berarti kan dia gagal dong,” kata David.
Eks karyawan menuntut hak pesangon dan gaji dibayarkan
David mengatakan para eks karyawan tidak mempermasalahkan dari mana dana pembayaran pesangon dan gaji, asalkan para eks Merpati ini bisa mendapat hak mereka kembali yang belum tuntas. Menurut dia, pemerintah bisa saja mengucurkan dana talangan untuk pembayaran pesangon dan gaji sebab banyak aset Merpati yang diagunkan di PPA atau Bank Mandiri.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya berencana untuk membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air. Maskapai pelat merah itu adalah satu dari empat BUMN lain yang bakal dibubarkan.