TEMPO.CO, Jakarta - Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Alia Karenina, menanggapi soal penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Dia mengatakan kini Lin tidak lagi menjadi anggota tim asistensi di kementeriannya.
“Lin Che Wei sempat menjadi anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut,” ucap Alia dalam keterangannya, Selasa malam, 17 Mei 2022.
Alia menjelaskan, selama masa pandemi, Lin tidak lagi aktif dalam tim asistensi. Lin juga tidak memberikan masukan kepada Kemenko Perekonomian perihal pelbagai kebijakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lin sebagai tersangka kelima perkara mafia minyak goreng. Kejaksaan mengungkapkan peran Lin Che Wei dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia ini kerap terlibat dalam pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan. Khususnya, keputusan yang berkaitan dengan minyak goreng.
"Ya kita juga heran posisi dan peran dia itu apa di Kementerian Perdagangan, kok terlibat terus di dalam setiap kebijakan minyak goreng," ujar Febrie.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Lin aktif berkomunikasi secara offline maupun online melalui zoom meeting dengan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara mafia minyak goreng.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng sekaligus membahas permasalahan minyak goreng yang ada di Indonesia. "Dia berkomunikasi melalui zoom meeting dengan para pihak terkait PE itu," katanya, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Zoom meeting yang dilakukan oleh Lin Che Wei itu bersama dengan pihak pelaku usaha dan Kementerian Perdagangan. "Dia itu diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," katanya.
Lin menjalani pemeriksaan selama lima kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 4 April 2022, lalu pada 25 April 2022, 10 Mei 2022, 11 Mei 2022, dan terakhir 12 Mei 2022.
Adapun penetapan Lin sebagai tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Setelah ditetapkan tersangka, Lin langsung ditahan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini