Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tentang tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.
Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang untuk diekspor adalah CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO
Larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Sementara itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melakukan unjuk rasa untuk mencabut larangan ekspor tersebut. Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung menyampaikan, sejak adanya larangan ekspor, harga tandan buah segar (TBS) petani anjlok 40 sampai 70 persen.
"Kami berpacu dengan waktu karena sudah rugi Rp 11,7 triliun," ujar Gulat.
Gulat mengatakan, tuntutannya itu sudah diterima Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan akan segera disampaikan Menteri Erlangga Hartarto pada Presiden Joko Widodo.
ANTARA | RIANI SANUSI PUTRI
Baca Juga: Demo Tolak Larangan Ekspor CPO, Petani di Kampung Ahok Bawa Sawit Tidak Laku