TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja membayarkan santunan Rp 99,2 miliar kepada korban kecelakaan pada periode arus mudik dan balik 2022. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan jumlah santunan naik 10,6 persen dari periode sebelumnya.
Santunan tersebut terdiri dari santunan untuk meninggal dunia sejumlah Rp 73,3 miliar dan luka-luka sebesar Rp 25,9 miliar. Santunan untuk yang meninggal naik 12 persen dan santunan korban luka naik 6,8 persen.
“Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian," kata Rivan dikutip dari siaran rilis, Jumat 13 Mei 2022.
Dia menuturkan waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit. Untuk korban luka-luka yang masih dirawat di Rumah Sakit, kata dia, pihaknya menerbitkan surat jaminan melalui sistem pelayanan online yang terintegrasi dengan Rumah Sakit. Biaya rawatan yang dijamin Jasa Raharja, maksimal Rp 20 Juta.
Berdasarkan data dari Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan jumlah angka kecelakaan turun 11 persen dari tahun 2019, periode mudik sebelumnya. Angka kematian saat mudik pun tercatat turun 40 persen.
Polri mencatat jumlah kecelakaan sebanyak 3.457 kasus dengan 530 korban meninggal dunia. Pada lebaran kali ini sebanyak 85,5 juta masyarakat mudik.
Jasa Raharja bersama pemerintah melaksanakan siaga untuk melayani para korban kecelakaan selama 16 Hari dari yaitu dari tanggal 25 April sampai 10 Mei 2022. Pada gelaran mudik tahun ini Jasa Raharja terlibat dengan pengecekan jalur bersama Korlantas Polri Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN
Dia menuturkan penyelenggaraan mudik lebaran tahun ini secara keseluruhan berjalan dengan baik, aman dan lancar.