TEMPO.CO, Jakarta - Dua platform Grab dan Gojek Indonesia menanggapi petisi online yang menolak adanya komisi food platform dan marketplace online yang cukup besar. Besar komisi itu mencapai 20 hingga 30 persen per transaksi pembelian makanan via aplikasi.
Ketika dikonfirmasi, Grab Indonesia menegaskan bahwa sebagian besar biaya yang dibayarkan oleh konsumen layanan GrabFood disalurkan ke mitra Merchant.
Komisi yang ditetapkan oleh perusahaan asal Malaysia itu juga bersifat fleksibel, alias bukan fixed rate. Namun begitu, Grab tidak merinci berapa komisi yang ditetapkan bagi mitra merchant.
"Para Mitra Merchant bebas memilih skema komisi sesuai kebutuhan dan prioritas bisnis mereka," ujar Head Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini, Kamis, 12 Mei 2022.
Adapun manfaat dari skema komisi yang dipilih oleh mitra pedagang, kata Dewi, bisa mencakup biaya pengiriman yang lebih rendah, keikutsertaan dalam kampanye dengan biaya yang lebih terjangkau guna menarik lebih banyak konsumen, dan lain-lain.
Soal petisi online, ia menyatakan bahwa Grab menghargai kebebasan pendapat dan hak semua orang untuk menyuarakan aspirasi mereka masing-masing.
Sementara itu, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina, menilai skema komisi merupakan hal yang lazim diberlakukan untuk kegiatan transaksi di platform penyedia jasa online atau marketplace, pesan-antar makanan, e-commerce, hingga aplikasi penyedia travel online.
Gojek, kata Rosel, menerapkan komisi standar layanan pesan-antar makanan sebesar 20 persen + Rp 1.000. Besaran komisi yang diterapkan berkisar dari terendah 20 persen sampai dengan 36 persen.
"Skema komisi standar GoFood sebesar 20 persen + Rp 1.000 merupakan opsi paket komisi yang ditawarkan kepada mitra usaha," ucap Rosel, Rabu, 11 Mei 2022.