TEMPO.CO, Jakarta -Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan ulang ihwal imbauan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) terhadap perusahaan swasta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas arus balik lebaran.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung upaya pemerintah mengurangi kepadatan arus balik. WFH juga dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk menghindari kenaikan arus mudik selama pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah.
Menurut dia, penerapan WFH dapat mengurangi aktivitas masyarakat di jalanan, sehingga mengurangi kemacetan. Namun Arsjad meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan WFH kepada semua swasta karena karena tidak semua sektor usaha dapat disamaratakan.
Jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti ilmuwan, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH. Akan tetapi, ia mengungkapkan sulit memberlakukan WFH terhadap sektor produksi dan sebagainya.
"Terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods. Maka dari itu, jenis perusahaan di atas tidak dapat diberlakukan WFH," kata Arsjad Rasjid, dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji, juga keberatan jika imbauan WFH diterapkan secara merata terhadap swasta seluruh sektor.
"Ini harus disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing, tidak bisa disamaratakan. Bagi swasta, dalam hal ini harus dilihat terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa," kata Adi Mahfudz.
Menurutnya, apabila perusahaan tersebut masuk ke dalam jenis barang atau produksi, ataupun semacamnya, tidak bisa dilakukan WFH. Tetapi jika masuk ke dalam perusahaan jasa atau bekerja di kantor, dapat dimungkinkan dilakukan WFH.
Namun hal ini juga harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaannya sendiri, karena di setiap perusahaan terdapat terdapat SKP menteri yang harus ditaati bersama.
Ia tidak mempermasalahkan WFH jika sebatas imbauan guna mengurangi kemacetan selama ada komunikasi antara pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi miskomunikasi.
"Pada dasarnya, Kadin maupun asosiasi lainnya juga tidak masalah sejauh hal tersebut tidak mengganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan itu sendiri," kata Adi Mahfudz.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengimbau agar pekerja swasta menerapkan WFH selama 1 hingga 2 minggu ke depan.
WFH selama seminggu ke depan ini sudah dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Ida juga meminta pengusaha swasta menerapkan WFH agar para pekerja yang mudik lebaran bisa menghindari puncak arus balik saat kembali dari kampung halaman.
Baca Juga: Luhut Sarankan Perkantoran WFH Selama Dua Pekan Pasca Idul Fitri 2022