TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyerahkan pelaksanaan aturan work from home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing kementerian dan lembaga. Kebijakan WFH itu untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2022.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan pelaksanaan WFH bersifat imbauan. Karena itu, PPK bisa mempertimbangkan kriteria yang disampaikan oleh kepolisian sebagai pengusul WFH.
“Penyesuaian ini juga untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing instansi sesuai karakteristik,” kata Averrouce kepada Tempo, Senin, 9 Mei 2022.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022. Dia menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.
Listyo menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momentum Lebaran berakhir. Jenderal bintang empat ini berujar kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.
"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” tutur dia.
Mendukung pernyataan itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh PPK untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. “Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab, kini instansi telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sistem itu memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang telah digunakan.
Baca juga: Sejumlah Instansi Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Pasca-cuti Lebaran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.