2. Masa Kerja Belum Memenuhi Syarat
Sejumlah bank dengan jelas memberikan syarat batasan umur hingga masa kerja bagi Anda yang hendak mengajukan KPR. Lazimnya memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, sebagai pegawai/profesional/wiraswasta, dengan masa kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun (pegawai), atau 2 (dua) tahun (profesional/wiraswasta).
Sebaiknya Anda pun mematuhi persyaratan ini karena akan digunakan oleh bank dalam menganalisa keberlanjutan cicilan.
Dengan status dan masa kerja yang lebih jelas, potensi KPR Anda untuk disetujui semakin besar karena dianggap stabil Sebaliknya status yang belum jelas juga bakal menjadi pertimbangan bank untuk menolak KPR yang anda ajukan.
3. Riwayat Kredit Buruk
Riwayat pembayaran anda sudah otomatis tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking, dimana sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit Debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Riwayat kredit anda diukur berdasarkan riwayat aktivitas kredit berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).
Jika riwayat kredit anda berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui. Sementara jika pada Kol.2, pengajuan anda dapat disetujui ataupun ditolak. Jika riwayat kredit anda masuk ke Kol.3 ke atas, maka sudah pasti pengajuannya akan ditolak.
4. Kemampuan Mencicil
Beberapa bank menetapkan setidaknya 30 persen dari pendapatan per bulan sebagai standar rujukan kemampuan mencicil. Bahkan ada beberapa bank yang menetapkan hingga 40 persen. Bank pun melihat anda mampu untuk membayar jika memiliki penghasilan tetap, yang akan diverifikasi sebelum memberikan kredit.
Di luar itu, bank juga akan melihat jumlah tabungan Anda sebagai cadangan pembayaran atas penghasilan tetap. Kondisi keuangan yang kurang bagus bisa menyebabkan KPR Anda ditolak oleh bank.