TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah membentuk tim transisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Formasi tim tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
“Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut Tim Transisi,” berikut isi nukilan keputusan menteri tersebut seperti dikutip pada Selasa, 6 Mei 2022.
Adapun beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2022. Keputusan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Berikut daftar lengkap susunan keanggotaan Tim Transisi yang tertuang dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022.
Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretariat terdiri atas:
1) Sekretaris : Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2) Tim Informasi dan Komunikasi:
a. Sidik Pramono (Koordinator
b. Panji Himawan
3) Tim Ahli :
a. Wicaksono Sarosa (Koordinator
b. Masjaya
c. Sofian Sibarani
d. Irfan Ahadi Tachri
e. Yose Rizal