TEMPO.CO, Jakarta – Tim Transisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki sederet tugas. Tugas tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada 28 April 2022.
Dinukil dari pasal 3 beleid itu, Tim Transisi harus mengonsolidasikan penyelenggaraan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga serta Otorita Ibu Kota Nusantara untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Selanjutnya, tim memfasilitasi tindak lanjut kebijakan presiden guna memperlancar dan mempercepat pemindahan ibu kota.
“Memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,” berikut salah satu poin yang termaktub dalam tugas-tugas Tim Transisi seperti dikutip pada Selasa, 6 Mei 2022.
Selanjutnya, Tim Transisi memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan pemindahan IKN. Tugas berikutnya, tim membantu dalam persiapan dan perencanaan yang tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain.
Tim juga akan mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak berwenang. Lantas, tim melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan megaproyek.