TEMPO Interaktif, Surakarta: Sebanyak 10 industri rokok di eks Karesidenan Surakarta terancam dicabut izin produksinya oleh Bea dan Cukai Surakarta. Sebab mereka sudah berhenti beroperasi selama sekitar satu tahun.
“Kiami tinggal menunggu waktu satu tahun yang hampir terlampaui,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Soenarto, Jumat (6/2).
Saat ini, terdapat 61 perusahaan rokok di eks Karesidenan Surakarta dengan berbagai skala. Sebanyak enam perusahaan tergolong industri rokok skala besar, dengan kemampuan produksi lebih dari 100 juta batang per tahun. Selebihnya merupakan industri rokok kelas kecil dan menengah.kata Soenarto.
Ia memperkirakan penutupan industri rokok tersebut tidak akan banyak mempengaruhi pendapatan negara dari cukai rokok. Meskipun puluhan industri rokok dicabut izinnya, selama 2008 pendapatan cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai Surakarta tetap melampaui target. “Kami berhasil mendapatkan Rp 518 miliar dari cukai rokok,” kata Soenarto. Padahal pihaknya hanya mematok target sebesar Rp 355 miliar untuk 2008. Ahmadrafiq