Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 dan telah diundangkan pada tanggal 26 April 2022. Regulasi ini atas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan substansinya kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Ida saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.
Dia mengklaim revisi beleid ini sudah dikonsultasikan bersama para pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, dan kementerian/lembaga terkait. Ida mengatakan, proses perancangan ulang Permenaker ini sudah menyerap aspirasi seluas-luasnya dari publik.
“Permenaker Nomor 4 tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan bapak presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya adanya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT,” ungkapnya.
FAIZ ZAKI
Baca: Bingung Soal Migrasi Siaran TV Analog ke Digital? Kontak Chatbot Whatsapp Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu