TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menanggapi terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, revisi ini sebagai penguat dari aturan yang pernah ada.
“Hanya saja memang ada keunggulan-keunggulan yang katanya juga lebih dipermudah, lebih diperluas cakupannya. Terutama kawan-kawan pekerja yang kontrak, outsourcing, tentunya. Artinya ini hanya sebagai penguatan dari Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 30 April 2022.
Dia menilai, saat ini aturan tersebut sudah cukup memenuhi ekspektasi para serikat pekerja atau buruh yang sebelumnya menolak atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Apabila masih ada yang menilai kurang, dia pun memaklumi produk hukum yang ada karena hasil dari pemikiran manusia.
“Jika tidak ada yang kurang, tentu tetap masih ada. Kekurangan kan namanya juga buatan manusia, namun paling tidak lebih diminimalisir kekurangan tersebut,” katanya.
Adanya aturan baru saat ini, Mirah menilai Menteri Ketenagakerjaan sudah merespons tuntutan pihak pekerja, yang intinya adalah pencairan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. Kehadiran regulasi ini pun dinilai sangat perlu bagi semua pekerja.
“Supaya enggak kehilangan muka sama sekali, menteri ketenagakerjaan tentu perlu dibuat regulasi atau semacam keputusan yang tidak terlalu sampai “kehilangan muka”. Maka dari itu muncul Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Sesungguhnya sama, itu balik lagi ke Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” katanya.