International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022 kepada BPOM. Isinya adalah menginformasikan bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara dan tidak termasuk di Indonesia.
“Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM,” tulis BPOM pada isi pengumuman nomor dua.
Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan produk cokelat Kinder yang sempat dilarang sementara peredarannya, maka produk tersebut dapat beredar kembali setelah pengumuman ini terbit. Masyarakat, tulis BPOM, diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu cek identitas produk.
“Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” kata BPOM dalam poin pengumuman nomor empat.
Sebagai informasi, saat pelarangan edar sementara pada 11 April 2022, produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM adalah yang berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Baca Juga: Sempat Dilarang, BPOM Resmi Mengizinkan Cokelat Merek Kinder Beredar Lagi