Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permenaker Resmi Direvisi, Pencairan JHT Tidak Perlu Tunggu 56 Tahun

Reporter

image-gnews
Konferensi Pers Revisi Permenaker Tentang JHT
Konferensi Pers Revisi Permenaker Tentang JHT
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Revisi ini diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang menegaskan pencairan JHT tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

“Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.

Terbitnya aturan ini, kata Ida, mengembalikan substansi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini juga menyederhanakan persyaratan dalam mengajukan klaim manfaat JHT, termasuk kepada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bukan penerima upah (BPU), serta waktu pencairannya menjadi lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah masukan dari masukan dari temen-temen masukan serikat pekerja dan buruh,” ujarnya.

Penyederhanaan ini kepada persyaratan dokumen untuk pencairan JHT, semulanya butuh empat dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena pensiun. Saat ini hanya dibutuhkan dua saja, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ida menegaskan, kemudahan ini bukan berarti pengusaha dengan leluasa melakukan PHK kepada pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dia mengatakan, program JHT adalah sebagai bantalan untuk pekerja saat memasuki masa tua. Pemerintah juga memberi memberi kebebasan kepada pekerja jika mengalami PHK, yaitu program JHT-nya bisa diklaim langsung atau ingin tetap meneruskan sampai usia 56 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi ada dua alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun,” tuturnya.

Saat ingin mengajukan pencairan JHT, peserta pun tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Karena sudah bisa melalui secara daring secara mandiri.

Dengan terbitnya aturan baru ini, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Ida menegaskan bahwa hak pekerja atas manfaat JHT tidak akan hilang.

FAIZ ZAKI

Baca: Erick Thohir Minta Kemenhub Tak Beri Izin Rute Internasional ke Pelita Air

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

4 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

5 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

7 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

20 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

20 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.