- 25 April
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan komoditas yang dilarang pemerintah untuk ekspor adalah crude palm oil (CPO). Dia mengatakan keputusan ini berani diambil Jokowi setelah beberapa bulan dipikirkan.
“Presiden sudah berbulan-bulan sangat berhati-hati membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng. Ini adalah pilihan terbaik dari yang terjelek,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi beberapa waktu lalu terkait kebijakan minyak goreng. Seandainya pengusaha mau tertib dan tidak mempermainkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan menjaga harga beli Rp 14 ribu per liter di masyarakat, pelarangan ini mungkin tidak akan terjadi.
- 25 April
Pada hari yang sama, Kementerian Perindustrian menegaskan pemerintah bukan melarang CPO. Produk yang dilarang ekspor hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).
“Jadi, kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tapi hanya bahan baku minyak goreng RBM palm oil,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif.
- 26 April 2022
Sehari setelah itu, pemerintah mengumumkan secara resmi larangan ekspor RBD Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng. Dia merincikan, produk RBD Palm Olein ini terdiri dari tiga kode Harmonize System (HS) dengan IS Number-nya 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Airlangga mengatakan kebijakan berlaku sampai harga minyak goreng curah turun di Tanah Air. “Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
- 27 April
Baru 24 jam aturan larangan ekspor RBD palm olein diumumkan, pemerintah mengganti lagi item produk yang tidak boleh dikirim ke luar negeri. Pada 27 April petang, Airlangga merevisi aturan itu juga berlaku untuk semua produk CPO, RBD oil, RBD palm olein, dan used cooking oil.
Airlangga berdalih keputusan pemerintah ini memperhatikan tanggapan masyarakat dan berbagai pihak. Dia menjelaskan, pengawasan terhadap larangan ekspor akan dilakukan oleh Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar ketentuan distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Seluruh Produk CPO Dilarang Ekspor hingga One Way Dipercepat