TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berbelak-belok dalam mengatur larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Dalam waktu enam hari, pemerintah mengganti dua kali item bahan baku minyak goreng yang akan ditutup keran dagangnya ke luar negeri.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan kebijakan larangan ekspor dilakukan setelah empat bulan negara dihadapkan dengan kelangkaan minyak goreng. “Sebagai produsen sawit terbesar di dunia, ironis kita kesulitan dapat minyak goreng. Kita minta industri sawit lihat masalah ini lebih jernih,” kata Jokowi, Kamis petang, 27 April 2022.
Berikut perjalanan penetapan larangan ekspor sejak 22 April hingga enam hari setelahnya.
- 22 April
Jokowi pertama kali mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Namun saat itu, Jokowi tidak menyebut rincian komoditas maupun HS yang dilarang ekspornya.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan rakyat, utamanya tentang kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. "Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan pemerintah tetap berusaha menekan harga minyak goreng dengan cara memberikan bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat. Sedangkan untuk produsen minyak goreng curah, Jokowi mengatakan pihaknya telah memberikan subsidi agar kebijakan harga eceran tertinggi atau HET bisa diterapkan.
- 24 April
Pada Ahad, 24 April, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sedianya akan menggelar konferensi pers mengenai rincian larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saat itu undangan resmi disampaikan dari Kementerian pada Ahad siang. Namun acara itu dibatalkan.