TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Usai Keppres Cuti Bersama ASN itu diteken, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk mengambil hak cuti Lebaran 2022 atau saat Idul Fitri 1443 H.
Adapun aturan cuti bersama PNS Lebaran 2022 yang ditandatangani per 26 April 2022 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," seperti dikutip dari Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Rabu, 27 April 2022.
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022. Adapun keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.