TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan saat ini baru 58 persen dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang memiliki sertifikat. Oleh karena itu ia mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.
"Tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat," ujar Ma'ruf Amin saat memberi kata sambutan pada penyerahan sertifikat wakaf, Senin, 25 April 2022.
Ia menjelaskan, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare per tahun. Bahkan, pada tahun 2021 lalu, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.
Menurut Ma'ruf, tanpa adanya program percepatan program sertifikat tanah, akan dibutuhkan waktu yang cukup lama atau 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut.
Adapun ketiadaan sertifikat, kata Ma'ruf, tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. "Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara."
Selain itu, kata Wapres, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar. Sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.