TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko membeberkan perkembangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tiko menyatakan pada 17 Mei mendatang, akan dilakukan pengambilan voting kreditur.
Kemudian tiga hari setelahnya, hasil putusan PKPU bakal dibacakan oleh pengadilan. “Kami berharap adanya perdamaian walau ada potensi keputusan yang memungkinkan adanya pailit. Ini akan kami optimalkan, ada voting yang kami amankan,” ujar Tiko di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Proses PKPU Garuda Indonesia berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sebelumnya memperpanjang proses PKPU tetap Garuda selama 60 hari hingga 20 Mei 2022.
Dalam proses PKPU tersebut, untuk mendapatkan persetujuan homologasi atau pengesahan perdamaian oleh pengadilan, perseroan membutuhkan suara 50+1 dari headcount. Selain itu, Garuda memerlukan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Tiko menjelaskan, untuk mencapai nilai klaim itu, peruahaan perlu melakukan negosiasi dan diskusi dengan para kreditur—terutama lessor. Dia mendorong lessor-lessor besar menyepakati opsi restrukturisasi sehingga 67 persen klaim kreditur tercapai.