TEMPO.CO, Jakarta -Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi pada pekan depan. Pemanggilan ini berkaitan dengan ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).
“Kami langsung inisiatif untuk memanggil Menteri Perdagangan minggu depan, jadwalnya sedang diatur untuk kapan hari tepatnya,” ujar anggota Komisi VI, Andre Rosiade, saat dihubungi pada Jumat, 22 April 2022.
DPR, kata Andre, bakal meminta penjelasan kepada Lutfi mengenai pemberian izin ekspor saat pemerintah menetapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) pada akhir Januari lalu. Saat itu, setiap perusahaan sawit yang akan mengekspor komiditasnya harus memenuhi ketentuan DMO 20 persen sebelum mendapatkan izin.
Selain itu, DPR akan mencecar Kementerian Perdagangan mengenai harga-harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, yang masih melambung menjelang Lebaran 1443 Hijriah. Dalam kunjungan kerja di Bogor, legislator menemukan harga minyak goreng curah di pasaran melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, stok minyak curah ini pun langka. “Kami ingin dengar bagaimana perkembangan harga kebutuhan harga pokok di pasar,” ucap Andre.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO pada rentang Januari 2021 hingga Maret 2022. Tim Kejaksaan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Adapun keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Tiga perusahaan swasta tempat para tersangka itu bernaung merupakan produsen besar minyak goreng kemasan di Indonesia. PT Wilmar memiliki produk minyak goreng kemasan dengan merek Sania dan Fortune. Kemudian, Musim Mas memiliki minyak goreng dengan merek SunCo. Sedangkan Permata Hijau memproduksi minyak goreng dengan merek dagang Parveen.
Ketiga tersangka dari perusahaan ini diduga berkomunikasi secara intens dengan Indrasari untuk mendapatkan izin ekspor. Sejumlah perusahaan diduga mendapatkan izin, meski tidak memenuhi syarat DMO. Inilah yang disinyalir menjadi akar penyebab stok minyak goreng di dalam negeri langka dan harganya meroket sampai nyaris dua kali lipat.
Andre menyatakan penetapan tersangka tersebut membuat Komisi VI terkejut. Masalahnya, dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dan DPR bulan lalu, Wisnu sempat membisiki Menteri Perdagangan soal penetapan tersangka mafia minyak goreng.
“Di satu sisi kami menunggu pengumuman tersangka mafia migas seperti yang dijanjikan Mendag, eh tiba-tiba Jaksa Agung mengumumkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi tersangka mafia ekspor. Kami ingin klarifikasi dari Mendag,” kata Andre.
Baca Juga: Desak Jokowi Evaluasi Mendag Soal Minyak Goreng, Buruh: Kami Marah Sekali