TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan keterlibatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam kasus minyak goreng. Bhima mengatakan peran pejabat eselon I Kementerian Perdagangan ini menunjukkan bahwa regulator justru menjadi bagian dari permainan mafia.
“Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisasi, untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO (crude palm oil) internasional,” ujar Bhima saat dihubungi pada Selasa, 19 April 2022.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Selain Wisnu, ada tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Bhima menuturkan akar masalah kejahatan terstruktur ini adalah munculnya suap di internal Kementerian karena disparitas harga minyak goreng yang di ekspor dengan harga di dalam negeri terlalu jauh. Kondisi ini, ucap dia, bisa dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban domestic market obligation atau DMO.
“Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan di dalam negeri tapi masalahnya di pengawasan. Pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan,” ucap dia.