PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Berdasarkan peraturan yang ada, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos.
Untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR sebesar Rp 10,3 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, penyaluran dilakukan menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp 15 triliun.
Sri Mulyani mengatakan sumber dari DAU bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.Sementara itu, anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya ialah Rp 9 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Berharap Pencairan THR PNS Mempercepat Pemulihan Ekonomi