TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meminta para pengusaha operator bus untuk melakukan ramp check secara mandiri guna menjamin keselamatan pemudik selama angkutan Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ramp check adalah standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipenuhi armada sebelum mengangkut penumpang.
“Sebetulnya filosofinya, setiap mobil yang digunakan untuk kepentingan masyarakat itu harus diyakinkan mobil itu memenuhi standar keselamatan. Namun demikian kan banyak operator yang nakal dan sebagainya. Jangankan mobil yang disiapkan, dokumennya saja tidak diurus,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi pada Sabtu, 16 April 2022.
Budi menyatakan sejatinya Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah rutin melakukan kegiatan ramp check di terminal maupun pool bus. Ramp check umumnya digelar di terminal-terminal tipe A yang melayani bus antar-kota antar-provinsi (AKAP).
Pemeriksaan ini meliputi seluruh sistem keselamatan kendaraan. Di antaranya, alat kemudi, penerangan, perlengkapan kendaraan, badan kendaraan dan komponen pendukung, syarat pengemudi, sampai fasilitas tanggap daruratnya.