3. Fakta 11 Industri Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi
Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) menemukan sebelah industri belum melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan berdasarkan hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, ada 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi.
Kesebelas pabrikan tersebut antara lain PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.
Roy mengatakan fakta ini menunjukkan masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, industri MGS telah berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi atau HET.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Samuel Sekuritas: Meski IHSG Ditutup Melemah, Saham GoTo Jadi Pendorong Terkuat