TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022. SKB tersebut mengenai Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
SKB ini ditetapkan di Jakarta pada 7 April 2022. Kemudian ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Berikut isi pada keputusan tersebut:
- Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
- Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun lampiran poin A terkait hari libur nasional tahun 2022 sebagai berikut:
- 1 Januari (Sabtu): Tahun baru 2022 Masehi
- 1 Februari (Selasa): Tahun baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih atau Yesus Kristus
- 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih atau Yesus Kristus
- 1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonsia
- 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal
Pada lampiran poin B terkait cuti bersama tahun 2022, ada beberapa tanggal yang menjadi waktu cuti bersama. Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei yaitu hari Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan keterangan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Libur Lebaran 2-3 Mei Plus Cuti Bersama 4 Hari