Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran Terbit, Ini Isi Lengkapnya

image-gnews
Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022. SKB tersebut mengenai Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

SKB ini ditetapkan di Jakarta pada 7 April 2022. Kemudian ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Berikut isi pada keputusan tersebut:

  1. Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
  2. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun lampiran poin A terkait hari libur nasional tahun 2022 sebagai berikut:

  • 1 Januari (Sabtu): Tahun baru 2022 Masehi
  • 1 Februari (Selasa): Tahun baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih atau Yesus Kristus
  • 1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih atau Yesus Kristus
  • 1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonsia
  • 8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada lampiran poin B terkait cuti bersama tahun 2022, ada beberapa tanggal yang menjadi waktu cuti bersama. Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei yaitu hari Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan keterangan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Libur Lebaran 2-3 Mei Plus Cuti Bersama 4 Hari

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catat Tanggalnya, Ada 3 Minggu Long Weekend di Hari Libur Mei-Juni 2024

1 hari lalu

Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Catat Tanggalnya, Ada 3 Minggu Long Weekend di Hari Libur Mei-Juni 2024

Bulan Mei menjadi bulan kedua yang memiliki tanggal merah terbanyak setelah bulan April, alias terdapat beberapa long weekend.


Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

3 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.


Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

7 hari lalu

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

8 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


Cuti Bersama Lebaran Telah Usai, Ini Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini

9 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Cuti Bersama Lebaran Telah Usai, Ini Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebut langit Jakarta didominasi cerah berawan sepanjang hari ini, Selasa 16 April 2024. Tapi ...


Nilai Tukar Rupiah Terendah dalam 4 Tahun Terakhir, Gara-gara Libur Lebaran Kelamaan?

10 hari lalu

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS 6-15 April 2024. (Google.com)
Nilai Tukar Rupiah Terendah dalam 4 Tahun Terakhir, Gara-gara Libur Lebaran Kelamaan?

Nilai tukar rupiah tembus Rp16 ribu per dolar AS terendah dalam 4 tahun, gara-gara libur panjang cuti bersama Lebaran 2024 atau perang Iran - Israel?


Kilas Balik 23 Tahun Lalu Presiden Gus Dur Tetapkan Hari Raya Imlek Sebagai Hari Libur

15 hari lalu

Duduk dari kiri ke kanan: Sri Sultan Hamengkubuwono X, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan Amien Rais pada momentum Deklarasi Ciganjur, kediaman Gus Dur, 10 November 1998. (Repro buku Gerak dan Langkah)
Kilas Balik 23 Tahun Lalu Presiden Gus Dur Tetapkan Hari Raya Imlek Sebagai Hari Libur

Keputusan 23 tahun lalu ini merupakan sebuah keputusan revolusioner Gus Dur mengingat di Orde Baru, perayaan Imlek di tempat-tempat umum dilarang.


Bahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas

17 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Bahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas

Di masa cuti bersama Idulfitri, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyambangi Istana bertemu Jokowi.


Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?

20 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?

Idul Fitri kian dekat, sebaiknya cek jadwal cuti bersama Lebaran 2024 untuk mempersiapkan acara bersama keluarga. Ada berapa hari?


Yogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan

29 hari lalu

Sebuah mobil wisatawan tengah dievakuasi petugas pasca mengalami kecelakaan tunggal di jalur Cinomati Bantul Sabtu 9 Desember 2023. Dok.istimewa
Yogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan

Jalur Cinomati Yogyakarta dikenal berbahaya karena kontur jalannya sangat curam sehingga banyak mobil tak kuat menanjak.