Pembicara lainnya, Venture Partner East Ventures (perusahaan modal ventura) Avina Sugiarto mengatakan, pihaknya optimistis dengan pertumbuhan fintech-fintech di Indonesia saat ini, karena dapat memacu peningkatan inklusi keuangan dan menyongsong masa keemasan ekonomi digital Indonesia.
Menurut Avina, industri fintech di Indonesia sangat menjanjikan mengingat literasi dan inklusi keuangan masyarakat masih relatif rendah dibanding negara lain seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Indeks literasi keuangan Indonesia menurut survei nasional adalah mencapai 76 persen.
"Jadi masih ada ruang untuk memperbaiki. Literasi keuangan juga dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi," kata Avina.
Menurut Avina, salah satu hal yang mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia adalah pandemi Covid-19 karena telah mempercepat integrasi teknologi digital di sektor ekonomi. Selain itu, tidak kalah pentingnya adalah saat ini tingkat penetrasi internet di Indonesia juga telah mencapai sekitar 200 juta penduduk.
Terkait dengan inklusi keuangan, sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat berharap aturan terbaru Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) bisa meningkatkan inklusi keuangan, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif yang telah berlaku sejak 6 Januari 2022.
"Pembentukan POJK ini menekankan government process yang mengacu kepada proses pembuatan aturan dengan mendengarkan pendapat industri, publik, dan proses harmonisasi di Kemenkumham," ujar Teguh dalam Media Briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta.
Ia menjelaskan Laku Pandai sebenarnya sudah berjalan selama enam tahun dengan aturan POJK Nomor 19 tahun 2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor.
Namun, aturan tersebut masih terdapat beberapa batasan tertentu dan belum bisa mengakomodir perubahan dan perkembangan kebijakan terkait program pemerintah yang ada, misalnya batas maksimum transaksi dan saldo rekening, serta batas maksimum nominal plafon kredit atau batas pembiayaan bagi nasabah mikro.
BACA: BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu