TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran khusus buat yang berencana mudik Lebaran tahun ini.
SE Nomor 16 tahun 2022 tersebut tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut mengatur syarat-syarat yang harus diikuti oleh masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran.
Antara Vaksinasi dan Rapid Test Antigen
Menurut SE itu, vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan menjadi syarat utama mudik.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku 5 ketentuan sebagai berikut :
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat-syarat di atas dikecualikan bagi pemudik dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan, serta pemudik dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Masyarakat yang mudik Lebaran dengan moda transportasi darat tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Selain itu, pemudik yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam dilarang makan dan minum, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Aturan Mudik Lebaran dengan Kereta Api, Belum Booster Wajib Antigen atau PCR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.