Mau Mudik Lebaran? Cermati 5 Ketentuan di SE Perjalanan Dalam Negeri

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran khusus buat yang berencana mudik Lebaran tahun ini.

SE Nomor 16 tahun 2022 tersebut tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut mengatur syarat-syarat yang harus diikuti oleh masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran.

Antara Vaksinasi dan Rapid Test Antigen

Menurut SE itu, vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan menjadi syarat utama mudik.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku 5 ketentuan sebagai berikut :

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat-syarat di atas dikecualikan bagi pemudik dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan, serta pemudik dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Masyarakat yang mudik Lebaran dengan moda transportasi darat tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Selain itu, pemudik yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam dilarang makan dan minum, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Aturan Mudik Lebaran dengan Kereta Api, Belum Booster Wajib Antigen atau PCR

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.









Mudik Lebaran 2023, Suzuki Beri Tips Mobil Hemat BBM

8 jam lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Mudik Lebaran 2023, Suzuki Beri Tips Mobil Hemat BBM

Menurut Suzuki membawa beban yang berlebihan selama mudik lebaran akan membuat mobil bekerja keras sehingga boros BBM.


Persiapan Lebaran 2023, Super Air Jet Datangkan Pesawat Airbus 320 ke-50

17 jam lalu

Pesawat Super Air Jet rute Kualanamu-Bandung-Denpasar mendarat perdana di Bandara Internasional Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat, 6 Januari 2023.. Maskapai penerbangan low cost carrier lokal ini menyasar penumpang kaum milenial dan pelancong le berbagai destinasi dalam negeri. TEMPO/Prima Mulia
Persiapan Lebaran 2023, Super Air Jet Datangkan Pesawat Airbus 320 ke-50

Super Air Jet telah mendatangkan pesawat ke-50 yang sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta langsung dari Istanbul, Turki.


Pemudik Motor Tujuan Sumatera Dialihkan ke Ciwandan, Tak Lagi Gunakan Pelabuhan Merak

1 hari lalu

Foto udara pemudik bersepeda motor antre untuk memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pemudik Motor Tujuan Sumatera Dialihkan ke Ciwandan, Tak Lagi Gunakan Pelabuhan Merak

Pemudik motor akan diseberangkan melalui pelabuhan Ciwandan Kota Cilegon, Banten mulai H-7 Idul Fitri 1444 H.


Saran Bekal Makanan Sehat untuk Mudik Lebaran dari Pakar Gizi

1 hari lalu

Ilustrasi pemudik dengan kendaraan pribadi. TEMPO/Subekti
Saran Bekal Makanan Sehat untuk Mudik Lebaran dari Pakar Gizi

Bagi yang ingin mudik Lebaran, ahli gizi menyarankan membawa bekal dan selalu memperhatikan kebersihan makanan agar tidak terkontaminasi bakteri.


Tol Bocimi Seksi 2 Bakal Dioperasikan saat Arus Mudik Lebaran 2023

1 hari lalu

Sebagian ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi siap dibuka untuk jalur fungsional saat mudik Lebaran 2018.
Tol Bocimi Seksi 2 Bakal Dioperasikan saat Arus Mudik Lebaran 2023

Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi pernah difungsikan pada saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun hanya satu jalur yang dibuka.


Catat Lokasi Pendaftaran Mudik Gratis Polri Presisi 2023 di Depok

1 hari lalu

Petugas mencatat data pemudik setiap bis. Pelepasan mudik gratis 2022 yang diselenggarakan oleh Polri di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 25 April 2022. Mudik gratis dengan diberangkatkan 13 bis dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Terdapat sekitar 504 penumpang yang berangkatkan pada hari ini. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Catat Lokasi Pendaftaran Mudik Gratis Polri Presisi 2023 di Depok

Periode pendaftaran Mudik Gratis Polri Presisi 2023 dibuka dari tanggal 29 Maret sampai dengan 12 April mendatang di beberapa lokasi yang telah ditentukan.


2 Jalur Tol Bocimi Siap Dioperasikan saat Mudik Lebaran Tahun Ini

1 hari lalu

Ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi I dari Ciawi ke Cigomong, Bogor, Jawa Barat, siap dibuka sebagai jalur mudik lebaran 2018 mulai Jumat pagi, 8 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
2 Jalur Tol Bocimi Siap Dioperasikan saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Jalan tol Bocimi pernah difungsikan saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, tetapi hanya satu jalur saja yang digunakan.


Mudik Lebaran, Polres Bogor Gelar Ramp Check Angkutan Umum di PO Bus Agra Mas Cibinong

1 hari lalu

Anggota Satlantas Polres Bogor melakukan ramp check kendaraan mudik Lebaran di PO Bus Agra Mas, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 30 Maret 2023. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Mudik Lebaran, Polres Bogor Gelar Ramp Check Angkutan Umum di PO Bus Agra Mas Cibinong

Satlantas Polres Bogor juga memeriksa kesehatan sopir bus kendaraan angkutan mudik Lebaran.


Aturan Kendaraan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2023, Menhub: Harus Ada Surat Muatan

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara di acara Ngobrol Tempo, yang bertema Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo Jakarta, Kamis 30/03/2022.
Aturan Kendaraan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2023, Menhub: Harus Ada Surat Muatan

Menteri Perhubungan menyampaikan aturan baru kendaraan barang pada masa angkutan lebaran 2023, seperti apa?


Ketersediaan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Sudah Diborong 39 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketersediaan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Sudah Diborong 39 Persen

Sedikitnya lebih dari 1 juta tiket kereta api terjual. Terbaru, 39 persen tiket KA keberangkatan 12 April hingga 3 Mei telah dipesan masyarakat.