Sementara itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:
- Barang kebutuhan pokok;
- Jasa kesehatan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa sosial;
- Jasa asuransi;
- Jasa keuangan;
- Jasa angkutan umum;
- Jasa tenaga kerja;
- Vaksin;
- Buku pelajaran dan kitab suci;
- Air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap;
- Listrik;
- Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS;
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
- Mesin;
- Hasil kelautan perikanan;
- Ternak;
- Bibit/benih;
- Pakan ternak;
- Pakan ikan;
- Bahan pakan;
- Jangat dan kulit mentah;
- Bahan baku kerajinan perak;
- Minyak bumi;
- Gas bumi;
- Panas bumi;
- Emas batangan dan emas granula;
- Senjata/alutsista, dan alat foto udara.
Barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah;
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah;
- Uang;
- Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara;
- Surat berharga;
- Jasa keagamaan, dan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu dalam rilis, Jumat, 1 April 2022.
MUTIA YUANTISYA