Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Dunia: UU HPP Tingkatkan Penerimaan Pajak 1,2 Persen PDB

Reporter

image-gnews
Bank Dunia. worldbank.org
Bank Dunia. worldbank.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia memperkirakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah.

Dengan demikian, penerimaan tersebut akan menjembatani kesenjangan pajak di Tanah Air sekitar 12 persen sampai 20 persen.

"Ini cukup signifikan, meskipun masih akan ada kesenjangan pajak yang signifikan sekitar lima persen dari PDB, yang akan membutuhkan reformasi pajak tambahan," tulis Bank Dunia dalam Laporan Update Perekonomian Asia Timur dan Pasifik April 2022 yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Maka dari itu, Bank Dunia menilai reformasi perpajakan dalam UU HPP harus dilengkapi dengan peningkatan daya saing di lingkungan bisnis.

Kekurangan daya saing selama ini meningkatkan biaya dalam berbisnis, bahkan mendorong informalitas dan kebocoran pajak.

Adapun akses kepada keuangan adalah dimensi daya saing yang memiliki dampak penting pada deklarasi pajak.

Bank Dunia menjelaskan beberapa studi telah menggambarkan hubungan antara kedalaman sektor keuangan dan pemungutan pajak, termasuk bukti tingkat perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki keterbatasan finansial cenderung lebih terlibat dalam penggelapan dan penghindaran pajak.

Oleh karena itu, reformasi liberalisasi investasi dan reformasi sektor keuangan dapat memiliki efek berganda pada pengumpulan pajak jika dilengkapi dengan reformasi pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain meningkatkan penerimaan pajak, Bank Dunia berharap UU HPP secara struktural dapat meningkatkan ruang fiskal untuk melakukan belanja negara yang lebih mendukung pertumbuhan dan kemiskinan.

Reformasi tersebut juga membuat sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adil melalui beberapa langkah, antara lain rasionalisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengalihan beban pajak penghasilan pribadi ke individu yang memiliki kekayaan bersih

Kemudian, melalui perpajakan yang efektif dari ekonomi digital serta menyamakan kedudukan antara digital dan bisnis non digital, pengenalan ambang batas bebas pajak baru untuk pendapatan perusahaan kecil, serta aturan tunjangan yang lebih ketat.

ANTARA

Baca: Tersangka Binomo Fakarich, Pernah Depresi usai Ditipu hingga Klaim Cuan Rp 8 M

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

8 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


PBB-Bank Dunia: Kerusakan Infrastruktur Gaza Diperkirakan Mencapai Rp 294 T

15 hari lalu

Warga Palestina memeriksa rumah dan bangunan yang hancur di daerah sekitar Rumah Sakit Al Shifa setelah operasi Israel selama dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
PBB-Bank Dunia: Kerusakan Infrastruktur Gaza Diperkirakan Mencapai Rp 294 T

Penilaian awal ini kemungkinan besar merupakan perkiraan yang terlalu rendah terhadap kerusakan, kerugian, dan kebutuhan nyata di Gaza.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

17 hari lalu

Pedagang kaki lima menjual buah-buahan dan sayuran selama konflik Ukraina-Rusia di kota pelabuhan selatan Mariupol, Ukraina 30 Mei 2022. Pada hari Senin, penduduk setempat mengisi perangkat listrik dari generator dan bertukar makanan dan pakaian di pasar jalanan dadakan. REUTERS/Alexander Ermochenko
Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

Sumber di Bank Dunia memperingatkan Ukraina bisa terperosok dalam utang jika negara-negara Barat tak hapus atau restrukturisasi utang


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

17 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


1 April Hari Bank Dunia: Begini Sejarah dan Tugasnya, Sri Mulyani Pernah Jadi Direktur World Bank

17 hari lalu

Bank Dunia. worldbank.org
1 April Hari Bank Dunia: Begini Sejarah dan Tugasnya, Sri Mulyani Pernah Jadi Direktur World Bank

Hari Bank Dunia atau World Bank Day diperingati setiap 1 April. Hal ini karena pada tanggal tersebut, organisasi bank dunia atau World Bank didirikan


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

18 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.