TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II segera menerapkan syarat penerbangan mudik Lebaran di 20 bandara yang dikelola perseroan. Sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, aturan perjalanan berlaku mulai 5 April 2022.
“Lalu lintas penerbangan diperkirakan meningkat karena antusias masyarakat untuk mudik sehingga diperlukan fokus yang lebih dari seluruh stakeholder guna menjaga standar layanan, keamanan, dan keselamatan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin, 4 April 2022.
Adapun mengacu pada aturan perjalanan anyar itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah memperoleh vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. Artinya, penumpang dapat melakukan perjalanan hanya dengan memperlihatkan kartu vaksin melalui PeduliLindungi.
Jika penumpang ingin memperoleh vaksin booster sebelum melakukan penerbangan, mereka dapat mengakses di bandara-bandara tertentu. Angkasa Pura II akan membuka sentra vaksin booster di Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Sedangkan PPDN yang belum menerima vaksin dosis penguat dan baru memperoleh dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen. Sampel tes antigen diambil dalam waktu 1x24 jam. Penumpang juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.