TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut dipastikan melalui Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Pasal 11 Angka 4.
Jika mengacu pada aturan sebelumnya, pencairan jadwal cair THR dan gaji ke-13 kemungkinan dilakukan pada dua pekan menjelang hari raya Idul Fitri.
Pemerintah hingga kini belum mengungkapkan berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS yang akan diberikan. Tapi bila merujuk pada skema tahun 2021 lalu, maka THR dan gaji ke-13 PNS didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Lalu, berapa besar gaji pokok PNS itu?
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut disarikan daftar gaji pokok berdasarkan golongan:
PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200