TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng per bulan ini, April 2022. BLT minyak goreng ini digelontorkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Akan ada sebanyak 20,5 juta keluarga yang masuk daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang berhak mendapatkan BLT minyak goreng tersebut.
Selain itu, masyarakat yang tercatat sebagai pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan makanan gorengan, juga akan memperoleh bantuan ini.
Situs resmi Sekretariat Presiden menyebutkan penerima bantuan akan mendapat Rp 100 ribu per bulan. BLT pun akan diberikan tiga bulan sekaligus untuk bulan April, Mei, Juni. Jadi total bantuan yang diterima sebesar Rp 300 ribu dan dibayar di muka yakni, per April 2022.
Lalu bagaimana cara mengecek berhak tidaknya seseorang menerima BLT minyak goreng?
Untuk mengetahui apakah seseorang berhak menerima BLT minyak goreng, sebelumnya bisa mengecek status penerima BPNT dan PKH terlebih dahulu. Berikut cara pengecekannya:
Anda dapat mengecek dengan mengakses melalui portal yang disebut New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). New DTKS tersebut dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id/ .