TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan Indonesia mengajukan gugatan di dalam negeri dan luar negeri untuk menuntaskan kasus tumpahan minyak mentah akibat ledakan kilang minyak Montara yang mencemari Laut Timor.
Luhut dalam keterangannya pada acara Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat, 1 April 2022, mengatakan alasan pemerintah mengajukan gugatan di dalam negeri karena adanya perjanjian bisnis yang legal antara perusahaan eksplorasi asal Thailand yang berkantor di Australia yakni PTTEP Australasia dengan Indonesia.
"Ini kan masalah legal antara PTTEP Thailand dengan kita, itu sebabnya dengan pihak Australia kita minta bantuan mereka, tentu saja membuat supaya ini bisa transparan," kata Luhut.
Gugatan dalam negeri terhadap perusahaan eksplorasi asal Thailand akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Indonesia pada 2021. Proses hukum tersebut masih berproses dengan pengajuan banding dari PTTEP Australasia yang persidangannya akan digelar pada Juni 2022.
Meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor milik perusahaan Thailand PTTEP Australasia pada 2009 menumpahkan sekitar 30 ribu barel minyak mentah ke Laut Timor dan mencemari biota laut di perairan tersebut.