TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat minyak goreng ikut menyumbang inflasi sebesar 0,04 persen pada Maret 2022. Komoditi ini termasuk ke dalam kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Kepala BPS Margo Yuwono menuturkan, keadaan ini terjadi akibat pemerintah melepas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke pasar. Sebelumnya, harga minyak goreng pada bulan Februari lalu diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut terjadi, kata Margo, karena pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 terkait penetapan harga eceran tertinggi.
"Sehingga harga diserahkan kepada mekanisme pasar, itu menunjukkan kenaikan harga di bulan Maret 2022 kalau dibandingkan Februari 2022. Dan itu andilnya sebesar 0,04 persen.” Kata Margo dalam siaran langsung melalui YouTube BPS Statistics pada Jumat, 1 April 2022.
Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng pada bulan Februari ditetapkan menjadi tiga, yaitu untuk minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.
Tidak lama berselang, HET minyak goreng kemasan dicabut dan HET minyak goreng curah dinaikkan menjadi Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram pada 16 Maret 2022.
Margo menjelaskan, tren harga minyak goreng sejak Januari 2021 sampai Maret 2022 terus mengalami kenaikan. Namun karena penetapan HET pada Februari 2022, minyak goreng menyumbang deflasi.