TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Februari 2022 masih terjaga dengan rasio kredit macet atau NPL gross menurun menjadi sebesar 3,08 persen. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan stabil di level 3,25 persen.
"Selain itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2022 kembali menurun menjadi sebesar 1,45 persen atau berada jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen," kata Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) Rabu, 30 Maret 2022.
Walaupun terdapat penyesuaian likuiditas perbankan sebagai dampak kebijakan kenaikan GWM Bank Indonesia, namun likuiditas industri perbankan pada Februari 2022 masih berada pada level yang sangat memadai.
Hal tersebut tercermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 147,33 persen dan 32,72 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, perbankan mencatatkan permodalan yang relatif stabil pada Februari 2022 tercatat sebesar 25,82 persen atau jauh di atas threshold. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang juga meningkat masing-masing sebesar 535,72 persen dan 323,11 persen yang berada jauh di atas threshold 120 persen.
Begitu pula gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,94 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.