Dari hasil penelusuran, kata pengacara Asan, diketahui jika uang tabungan Asan telah disalahgunakan Besse Dalla Eka Putri. Asan kemudian mendesak Dalla, sapaan pegawai bank tersebut dan juga pihak BNI Samarinda untuk mengembalikan dana yang raib tersebut.
BNI Cabang Samarinda kemudian mengganti uang Asan melalui deposito dengan cara dicicil selama 6 bulan dengan total nilai Rp 2.354.604.418 atau sekitar Rp 2,35 miliar. Adapun Besse Dalla Eka Putri disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.
"Berdasarkan hasil keterangan klien kami dan print out rekening koran kedua rekening milik Pak Asan, masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp 841.895.582," kata pengacara Asan.
Karena belum mendapatkan kembali total uang yang hilang, pada tanggal 29 Maret 2022, Asan dan kuasa hukum juga telah melaporkan kasus tersebut ke OJK Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda.
“Kami sudah melapor ke OJK. Termasuk akan dikirim ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Dan menyiapkan gugatan secara perdata,” ucap Hilarius.
Jawaban BNI Samarinda
Kuasa Hukum BNI Cabang Samarinda Agus Amri menyatakan bahwa pihaknya masih menantikan putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.
“Termasuk putusan pengadilan terkait jumlah pasti kerugian bank dan Haji Asan,” kata Agus, saat dikonfirmasi awak media, dari telepon seluler.