LKPP, lanjut Anas, telah melakukan transformasi pengadaan. Salah satunya adalah dengan melakukan pemangkasan birokrasi prosedur penayangan Katalog Elektronik Nasional dari delapan menjadi hanya dua tahapan.
"Dampaknya, dari proses yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam satu hari," katanya.
Namun, mantan Bupati Banyuwangi mengingatkan agar kemudahan tersebut jangan dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha karena bakal dikenai sanksi jika dilanggar.
"Kita berikan kemudahan seluas-luasnya, tapi kita juga melakukan kontrol di ujung. Jika kedapatan melanggar dan misalkan barang yang dijual tidak sesuai akan mendapat sanksi langsung take down dari katalog," tegas Anas.
BISA Pengadaan dapat diakses melalui https://bisapengadaan.lkpp.go.id dan memuat sejumlah fitur seperti portofolio pelaku usaha, lokasi sebaran usaha, peluang pasar pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) dalam SIRUP LKPP, peluang pengadaan barang/jasa internasional serta kalender kegiatan rutin terkait pengembangan kapasitas pelaku usaha.
Materi yang diberikan meliputi cara memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), regulasi PBJP, perkembangan aplikasi PBJP dan penggunaannya (SIRUP, e-katalog, dan Toko Daring) serta bimbingan terkait permasalahan yang sering dialami oleh penyedia dalam bertransaksi dengan pemerintah.
Dari sisi pemerintah, aplikasi ini akan memudahkan untuk mencari informasi dan alternatif pelaku usaha sebagai calon penyedia barang/jasa sesuai kualifikasi yang diharapkan.
BISA Pengadaan ditargetkan memiliki jutaan database pelaku usaha dengan ribuan klasifikasi bisnis serta fitur modern seperti peta lokasi untuk memudahkan pencarian, fitur timeline updates yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan pelaku usaha.
Baca: Kominfo Siapkan Aplikasi, Bandwith, Pusat Data untuk Dukung E-Katalog LKPP
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu