TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan elektronik asal Taiwan, PT Meiloon Technology Indonesia, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh mitranya, PT Hong Xhe Industrial dan PT Puncak Gemilang Semesta. Permohonan PKPU terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 506/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum para pemohon PKPU, Hendra Setiawan Boen, mengatakan Meiloon Indonesia memiliki utang kepada para termohon. Utang tersebut masing-masing senilai Rp 3,2 miliar kepada PT Hong Xhe Industrial dan Rp 338,1 juta kepada Puncak Gemilang Semesta.
Baca Juga:
“Utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ujar Hendra, Selasa, 29 Maret 2022.
Meiloon melakukan relokasi investasi ke Indonesia dari Suzhou, Cina, pada pertengahan 2020. Perusahaan ini memproduksi perangkat speaker, audio, dan video.
Hendra menjelaskan, Hong Xhe Industrial merupakan kontraktor pabrik Meiloon, sedangkan Puncak Gemilang Semesta adalah pemasok perlengkapan dan peralatan pabrik. Adapun Meiloon terlambat melakukan pembayaran kepada kontraktornya.
Kliennya, kata Hendra, kecewa terhadap perusahaan asing tersebut. Sebab, perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki warga negara Indonesia itu menahan pembayaran kepada para pemohon PKPU.