TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopera Panggabean menjelaskan alasan lembaganya menaikkan kasus dugaan kartel minyak goreng ke proses hukum penyelidikan.
Berdasarkan investigasi, KPPU menemukan kenaikan harga minyak goreng terus terjadi sejak 2020 kendati harga acuan crude palm oil (CPO) sempat menurun.
“Kami lihat dalam periode waktu tertentu, saat pergerakan harga CPO turun, harga minyak tidak turun. Kemudian ada periode harga CPO, naik harga minyak goreng juga ikut naik,” tutur Gopera di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2022.
Gopera mengatakan investigator telah memanggil 20 produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan ihwal fluktuasi harga produk. Pergerakan harga ini menjadi masalah setelah produsen melego produknya jauh lebih mahal--bahkan melampaui Rp 20 ribu per liter--dengan dalih kenaikan harga acuan CPO.
Dari hasil pemanggilan itu, KPPU menemukan satu alat bukti berupa dokumen yang memuat dugaan pengaturan harga.
Berangkat dari satu alat bukti ini, KPPU memulai proses penyelidikan lebih dalam. Dalam waktu 60 hari, KPPU akan mencari minimal satu alat bukti lagi agar kasus dugaan kartel bisa dinaikkan ke proses hukum selanjutnya, yaitu persidangan.