Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tinggal 3 Hari Lagi, Ditjen Pajak Terima Pelaporan 9,5 Juta SPT

image-gnews
Spt online. Foto : pajakonline
Spt online. Foto : pajakonline
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melaporkan bahwa per hari ini, Senin, 28 Maret 2022, hingga pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 9,47 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan.

"Memang akan sedikit lebih rendah dari tahun kemarin," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, 

Sebab, per 28 Maret 2021 tercatat 9,5 juta SPT telah masuk. Atau (tahun 2022 ini) sekitar seperempat persen lebih rendah," kata Suryo.

Walau jumlah SPT yang dilaporkan lebih rendah, jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi yang telah melaporkan SPT PPh tahunan naik 0,05 persen dari tahun 2021.

"Jadi, mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat pelaporan SPT PPh badan masih sampai akhir April 2022 besok," ucap Suryo.

Dari 9,47 juta SPT itu rinciannya adalah sebanyak 8,16 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 809 ribu SPT dilaporkan melalui e-form, dan 384 ribu SPT dilaporkan secara manual. "Jadi, sekitar 3 persen SPT dilaporkan secara manual dari total 9,47 juta SPT yang sudah kami terima," kata Suryo.

Ditjen Pajak terus meningkatkan sistem pelaporan SPT tahunan dengan menambah beberapa server untuk mengantisipasi menumpuknya pelaporan pada akhir periode.

"Kami juga telah menyediakan fasilitas penyampaian melalui e-form maupun e-filing. Kalau e-filing untuk yang kira-kira dalam durasi setengah jam bisa terselesaikan dan di-submit secara elektronik, kalau e-form yang durasi pengisian lebih dari setengah jam," ucap Suryo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor sebelumnya menyatakan, waktu pelaporan pajak SPT Tahunan OP dan SPT Badan sudah dimulai sejak 1 Januari 2022. Batas akhir pelaporan SPT OP adalah 31 Maret 2022 dan SPT Badan pada tanggal 30 April 2022.

Batas waktu pelaporan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan sejak awal. “Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang,” tuturnya.

Ditjen Pajak juga mencatat jumlah PPh yang telah dikumpulkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sampai hari ini, jumlah PPh yang dikumpulkan sebesar Rp 4.550,79 miliar.

Terkait dengan e-mail blast yang dikirimkan kepada para wajib pajak termasuk yang mengikkuti PPS, Neilmaldrin menjelaskan bahwa itu hanya pemberitahuan umum. Pada pesan yang dikirimkan pun tidak mencakup informasi detail.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hanya bersifat imbauan atau pemberitahuan umum dan tidak mencakup informasi yang lebih detil atas wajib pajak yang menerima e-mail blast tersebut,” katanya.

ANTARA | FAIZ ZAKI

Baca: Solar Subsidi Langka, Bos Pertamina Duga Bocor ke Industri Tambang hingga Sawit

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

15 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

18 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

18 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

18 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

19 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.