TEMPO.CO, Jakarta -Direktur PT Kosmetika Global Indonesia (Kosme) Titis Indah Wahyu bersama CEO J99 Corp Danang Dwi Yuanto memberikan klarifikasi terkait isu pabrik ilegal atau pabrik bodong yang menyasar pada salah satu produknya, MS Glow.
“Kosme Group itu kita punya banyak, beberapa lini usaha selain PT Kosmetika Global Indonesia itu ada namanya Kosmetika Printing and Packaging yang bergerak di printing dan packaging. Jadi, memang kita membeli satu lahan dengan bangunan yang ada di Sukorejo dan saat itu, kita memang tidak tahu,” kata Titis ketika ditemui Tempo di PT Kosmetika Global Indonesia Surabaya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Dia mengatakan bahwa pihaknya melakukan proses pembelian dan pada akte BPN (Badan Pertanahan Nasional) tertulis bahwa pembelian tersebut berupa sebidang tanah dengan bangunan gudang.
“Kemudian kita melakukan pembelian dan ternyata ketika kita melakukan proses perizinan dari akte BPN tadi itu kita ajukan ke pemerintah daerah ternyata di sana itu statusnya masih lahan hijau,” ucapnya.
CEO J99 Corp Danang menyampaikan bahwa pihaknya mengalami hambatan dalam pengajuan perizinan lantaran perbedaan pernyataan di akte BPN dengan status lahan di perizinan tata kota. “Ketika kita mau mengajukan perizinan dan sebagainya ke Pemerintah Daerah itu kita terhambat. Akhirnya, secara proses itu kita hentikan produksinya,” kata Danang.
Ia mengatakan pada saat itu, pihaknya masih melakukan uji coba, instalasi mesin, dan sebagainya. Namun, harus diberhentikan karena masalah tersebut.
Menurut Titis, proses tersebut harus dihentikan lantaran uji coba mesin cetak membutuhkan banyak bahan baku.“Enggak mungkin kita cuman pakai sekilo, dua kilo karena mesinnya sendiri itu untuk kapasitas satu hari sekitar 50 ribu. Jadi, enggak mungkin kalau kita cuma trial sekilo, dua kilo itu engga mungkin. Makanya, paling ngga sepersepuluh dari kapasitas mesin,” katanya.
Danang kembali menjelaskan bahwa pabrik yang bermasalah bukanlah pabrik MS Glow, melainkan lahan pabrik Kosmetika Printing and Packaging atau Kosme Pack dan pihaknya masih melakukan proses perizinan untuk perubahan lahan dari hijau ke merah untuk industri.
“Karena di awal ada perbedaan antara pernyataan di akte dengan dana status lahan di Perizinan Tata Kota. Kosme Pack ini yang sekarang kita masih putbulk,” katanya.
Dia mengatakan bahwa masalah inilah yang akhirnya disalahartikan. “Di luar itu disalahartikan jadi pabrik bodong dan kemudian, lebih jauh lagi diasosiasikan ke satu produk tertentu, yaitu MS Glow,” kata Danang.
Dia mengingatkan yang harus dipahami adalah Kosme Group memiliki banyak divisi dan pabrik. “Memang kita punya satu pabrik yang sedang kita putbulk untuk kita hentikan prosesnya sampai sekarang karena kita lagi proses perizinan status lahan,” kata Danang.
Baca Juga: Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar