“Ada aturan main dan nilai yang disepakati. Mereka yang sudah amat kaya diberi kesempatan menunjukkan kepatuhan pada hukum,” ujar Prastowo melalui akun Twitternya, @prastow, Kamis, 24 Maret 2022.
Mahkamah Agung atau MA sebelumnya pada pertengahan Februari lalu telah menolak kasasi yang diajukan Bambang Tri terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kasus yang digugat Bambang Tri tersebut mengenai utang SEA Games 1997 yang ditagihkan kepadanya sebesar Rp 68 miliar.
Hal tersebut diumumkan lewat situs informasi perkara Mahkamah Agung yang mencantumkan salinan putusan kasasi atas perkara nomor 63 K/TUN/2022. "TOLAK KASASI," seperti dikutip, Sabtu, 19 Februari 2022.
Adapun penolakan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 15 Februari 2022. Adalah Irfan Fachruddin yang bertindak sebagai ketua majelis dan didampingi dua anggota yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Sementara Dewi Asimah sebagai panitera pengganti.
Menteri Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Tri ke luar negeri karena ada masalah piutang SEA Games 1997 tersebut. Pencegahan atas putra dari presiden kedua Soeharto tersebut diputuskan melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Pencegahan itu adalah bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban piutang negara. Tak terima dicekal, Bambang Tri mengajukan gugatan ke pengadilan. Salah satunya adalah gugatan di PTUN Jakarta yang diajukan pada 25 Agustus 2021.
Bambang Tri saat itu menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kepala Kantor Wilayah, Dirjen, Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan.
Dalam gugatan itu, majelis hakim diminta untuk menyatakan Bambang Trihatmodjo tidak memiliki kewajiban ke KPKNL Jakarta 1. Sebaliknya, hakim diminta menetapkan PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi.
BISNIS
Baca: Hari Ini, Bitcoin Melonjak ke Rp 638 Jutaan Diikuti Ethereum Cs, Apa Pemicunya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.